LAVAS Logo
LAVAS Layanan Audio Visual Arsip Statis
Sekitar Arsip Daftar Arsip Galeri Tokoh Berita
Zainal Abidin Sutan Pangeran

Klik foto untuk melihat lebih detail

Walikota Padang,

Zainal Abidin Sutan Pangeran

? - sekarang

Zainal Abidin Sutan Pangeran adalah Wali Kota Padang ketujuh yang memimpin Kota Padang pada periode 1958–1966. Berasal dari kalangan birokrat dan penegak hukum, ia memimpin Padang pada masa pemulihan pasca-PRRI serta turut memberikan perhatian terhadap pelestarian budaya Minangkabau, termasuk kesenian Gamad. Masa jabatannya berakhir di tengah dinamika politik nasional pasca-G30S/PKI pada tahun 1966.

Biografi Lengkap

Zainal Abidin Sutan Pangeran merupakan Wali Kota Padang ketujuh yang memimpin Kota Padang pada masa transisi politik yang penuh tantangan setelah pergolakan PRRI. Ia lahir di Padang pada 11 November 1909 dan menempuh pendidikan di HIS serta MULO di Padang sebelum melanjutkan ke MOSVIA (Middelbare Opleiding School voor Inlandsche Ambtenaren) di Magelang, sebuah sekolah pendidikan calon pegawai pemerintahan pada masa Hindia Belanda.

Setelah menyelesaikan pendidikan, ia memulai karier sebagai Jaksa Muda di Lubuk Sikaping. Kariernya di bidang hukum terus berkembang dengan penugasan di berbagai daerah, termasuk sebagai jaksa di Kutaraja (kini Banda Aceh) pada 1952–1953. Di tengah berlangsungnya pemberontakan Daud Beureueh di Aceh, ia kemudian dipindahkan ke Tebing Tinggi, Sumatera Utara, pada 1954–1956. Berkat pengalaman dan kapasitasnya, ia selanjutnya dipercaya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Sumatera Tengah.

Pada 13 Mei 1958, di tengah gejolak Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia (PRRI), Zainal Abidin Sutan Pangeran diangkat sebagai Wali Kota Padang menggantikan Bachtiar Datuk Pado Panghulu berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor UP/15/1/46411. Masa awal kepemimpinannya tidaklah mudah. Selain melanjutkan pembangunan kota, ia juga harus memulihkan kehidupan sosial dan psikologis masyarakat yang terdampak konflik bersenjata dan perpecahan politik akibat perang saudara.

Selama menjabat, Zainal Abidin dikenal memberikan perhatian terhadap pelestarian budaya daerah. Pada masanya, Pemerintah Kota Padang mulai mendorong pengembangan dan pelestarian seni tradisional Minangkabau, termasuk kesenian Gamad yang diperlombakan di lingkungan Kantor Wali Kota Padang. Langkah ini menjadi salah satu upaya pemerintah daerah dalam menjaga identitas budaya masyarakat Kota Padang.

Menjelang akhir masa jabatannya, situasi politik nasional kembali memanas setelah peristiwa G30S/PKI tahun 1965. Gelombang tuntutan perubahan politik yang terjadi di berbagai daerah juga merambah Kota Padang. Pada 17 Juni 1966, Zainal Abidin Sutan Pangeran diminta mengundurkan diri oleh kelompok mahasiswa dan akhirnya meletakkan jabatannya sebagai Wali Kota Padang.