MONUMEN TUGU BATAS LINGGARJATI

Peringatan Perjanjian Linggarjati
Lokasi: Tabing dan Sungai Barameh
Tugu ini dibangun pada tahun 1985 untuk memperingati Perjanjian Linggarjati (Desa Cillimus, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat) antara Republik Indonesia dengan Belanda pada tanggal 25 Maret 1947.
Latar Belakang Perjanjian
Persetujuan Linggarjati adalah permulaan pengakuan kedaulatan RI dari Belanda untuk daerah-daerah di Pulau Jawa, Madura, dan Sumatra. Persetujuan itu tidak lahir dengan sendirinya atau langsung dilaksanakan pada tanggal tersebut. Sebelumnya telah diadakan berbagai perundingan pesetujuan, di beberapa tempat di Jakarta, yaitu Konsulat Inggris, kediaman pihak Belanda di Pegangsaan Timur No. 56, dan bahkan di kediaman resmi Perdana Menteri Sutan Sjahrir.
Perundingan di Hoge Veluwe
Pada awal April 1946, pihak Pemerintah Belanda mengundang delegasi RI ke negerinya di Hoge Veluwe, sebuah kota kecil di Arnhem. PM Sjahrir mengutus Mr. Suwandi (Menteri Kehakiman), dr. Sudarsono (Menteri Dalam Negeri), dan Abdoel Karim Pringgodigdo (Sekretaris Kabinet). Dari pihak Belanda diwakili oleh PM Prof. Schermerhorn, Dr. W. Drees (Menteri Sosial), Prof. Logeman (Menteri Daerah Seberang Lautan Belanda), Dr. Van Royen, dan Letnan Gubernur Jenderal Van Mook (Urusan Luar Negeri). Perundingan berlangsung selama 10 hari, tanggal 14–24 April 1946. Di sana, Belanda mengajukan usul persetujuan pengakuan kedaulatan hanya atas Pulau Jawa dan Pulau Madura, usulan yang ditolak walau delegasi RI sempat dijamu dalam acara kebesaran.
Pertemuan-pertemuan itu pun hanya sebatas meninjau pendirian masing-masing pihak. Belanda selalu merasa di atas angin karena berpegang teguh pada pidato Ratu Juliana bulan November 1942, yang menyatakan Indonesia akan diberi pemerintahan sendiri namun tetap berada di bawah kerajaan Belanda. Bagi Indonesia yang telah memproklamasikan kemerdekaannya, merdeka di atas kaki sendiri adalah harga mati yang tidak bisa ditawar-tawar.
Rangkaian Perundingan yang Alot
Sementara antara Belanda dan RI tidak pernah berhenti melakukan perundingan, di setiap daerah pertempuran terus terjadi. Pada tanggal 9 September 1946 diumumkan gencatan senjata antara delegasi Indonesia dengan Belanda di bawah pimpinan Inggris di Jakarta. Namun, Panglima Besar Jenderal Soedirman menyerukan melalui Radio Republik Indonesia pada 7 November 1946 bahwa ia belum pernah mengeluarkan perintah hentikan tembak-menembak, sehingga keadaan kembali memanas.
Tanggal 10 November 1946, bertempat di Linggarjati, dilakukan lagi perundingan. Dari pihak Belanda diwakili oleh Lord Killearn dan pihak RI oleh PM Sutan Sjahrir. Perundingan itu pun berlangsung alot dan sengit saling mempertahankan pendapat. Tanggal 15 November 1946 diulang lagi perundingan, masih di Linggarjati, dengan hasil yang hampir sama, yaitu pihak Indonesia selalu tidak diuntungkan.
Tanggal 10 Desember 1946, J.A. Jonkman (Menteri Urusan Daerah-Daerah Seberang Lautan Belanda) mengumumkan keputusan Pemerintah Belanda, yaitu memberikan kekuasaan kepada sebuah komisi bernama Komisi Umum Belanda untuk menandatangani naskah rencana persetujuan Indonesia–Belanda tentang gencatan senjata untuk yang kesekian kalinya. Walaupun naskah itu sudah ditandatangani, kenyataannya tentara Belanda semakin agresif melancarkan serangan dan provokasi di beberapa daerah termasuk Kota Padang. Kementerian Pertahanan RI pada tanggal 26 Desember 1946 melalui pemancar Radio Republik Indonesia Yogya mengumumkan sikap RI sehubungan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Belanda, bahwa RI tidak akan mundur selangkah pun.
Penandatanganan Perjanjian Linggarjati
Perundingan yang diharapkan akhirnya terjadi juga, yaitu pada tanggal 25 Maret 1947 pukul 17.30 di Istana Rijswijk, Jakarta. Perundingan itu kemudian disebut Perjanjian Linggarjati. Persetujuan ditandatangani dari pihak Indonesia oleh PM Sutan Sjahrir, Mr. Mohd. Roem, Mr. Susanto, dan dr. AK. Gani. Dari pihak Belanda oleh Prof. Schermerhorn, Dr. Van Mook, dan M. Van Poll. Besoknya, wakil dari Belanda memberitahukan penandatanganan itu dalam sidang Dewan Keamanan PBB.
Penetapan Garis Demarkasi di Padang
Sedangkan di Padang, pada tanggal 3 Mei 1947, dilakukan perundingan untuk menetapkan garis demarkasi yang disetujui kedua pihak, yaitu Front Timur, melintang dari Selatan ke Utara, sampai ke Sungai Barameh, Lubuk Begalung, dan Kampung Kalawi. Front Utara, dari Nanggalo ke jalan raya sampai ke Tabing, tetapi tidak termasuk Stasiun Kereta Api Tabing. Perundingan tersebut merupakan bagian dari perundingan Linggarjati Jawa Barat yang berlaku untuk seluruh daerah kependudukan Belanda di nusantara ini.
Sumber: Buku Nilai Sejarah Tugu Monumen Perjuangan Di Kota Padang, Oleh Marsaleh Adaz, S.Sos